Jumat, 25 November 2011

Persamaan Hak dan Persamaan Derajat di Indonesia

1. Persamaan HAK

Adanya persamaan Negara yang lambat – laun dirasakan sebagai suatu yang mengganggu, karena di mana kekuasaan di Negara itu berkembang, terpaksa memasuki lingkungan hak manusia pribadi, dan berkuranglah hak – hak yang dimiliki individu.
Mengenai persamaan hak dicantumkan dalam peryataan sedunia tentang hak – hak ( Asasi ) manusia atau universitas declaration of human right ( 1948 ) dalam pasal – pasalnya, Seperti :
Pasal 1 : “ Sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan. “
Pasal 2 ayat 1 : “ Setiap orang berhak atas semua hak – hak dan kebebasan kebebasan yang tercantum dalam pernyataan ini dengan tak ada kecuali apa pun, seperti misalnya bangsa, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, milik, kelahiran, ataupun kedudukan. ”
Pasal 7 : “ Sekalian orang adalah sama terhadap undang – undang dan berhak atas perlindungan hokum yang sama dengan tak ada perbedaan. Sekalian orang berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap perbedaan yang memperkosa pernyataan ini dan terhadap segala hasutan yang ditunjukan kepada perbedaan semacam ini. “

2. Persamaan Derajat di Indonesia

Dalam undang – undang dasar 1945 mengenai hak dan kebebasan yang berkaitan dengan adanya persamaan derajat dan hak juga tercantum dalam pasal – pasalnya secara jelas.
Hukum dibuat dimaksudkan untuk melindungi dan mengatur masyarakat secara umum tanpa adanya perbedaan.
Ketentuan – ketentuan tentang hak – hak asasi itu yakni pasal 27, 28, 29, dan 31. Empat pokok dari pasal hak – hak asasi dalam UUD 1945, sebagai berikut :
· Pokok Kesatu ( pasal 27 ayat 1 , 27 ayat 2 )
kesamaan kedudukan dan kewajiban warga Negara di dalam hukum dan di muka pemerintahan.
· Pokok Kedua ( pasal 28 )
kemerdekaan berserikan dan berkumpul.
· Pokok Ketiga ( pasal 29 ayat 2 )
kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh Negara.
· Pokok Keempat ( pasal 31 )
mengatur hak asasi mengenai pengajaran.
“ Dalam penyelenggaraannya, Negara belum sepenuhnya memberikan hak kepada masyarakat secara menyeluruh dikarenakan pemerintah masih sibuk mengurusi kepentingannya pribadi “

Tidak ada komentar:

Posting Komentar