Jumat, 02 Maret 2012

Sosial Budaya Suku Minang



Orang Minang terkenal sebagai penganut Islam yang taat dengan prinsip keturunannya menganut sistem matrilineal. "Unsur tersebut berfungsi sebagai roda yang menggerakkan dan mengatur kehidupan sosial orang Minang di daerahnya,". Selain sebagai penganut Islam dan sistem matrilineal, ada satu lagi yang menjadi kekhasan orang Minang yaitu budaya merantau, walaupun ada etnik lain di Indonesia yang juga mempunyai budaya merantau seperti orang Bugis, orang Banjar, orang Batak, dan orang Madura. "Orang Minang merantau erat kaitannya dengan sistem matrilineal yang terjalin dalam sistem sosialnya,".




Dalam masyarakat Minangkabau, ada tiga pilar yang membangun dan menjaga keutuhan budaya serta adat istiadat. Mereka adalah alim ulama, cerdik pandai, dan ninik mamak, yang dikenal dengan istilah Tali nan Tigo Sapilin. Ketiganya saling melengkapi dan bahu membahu dalam posisi yang sama tingginya. Dalam masyarakat Minangkabau yang demokratis dan egaliter, semua urusan masyarakat dimusyawarahkan oleh ketiga unsur itu secara mufakat.





Adat dan budaya suku minang

1. Matrilineal merupakan salah satu aspek utama dalam mendefinisikan identitas masyarakat Minang.

2. Bahasa Minangkabau merupakan salah satu anak cabang bahasa Austronesia.

3.  Masyarakat Minangkabau memiliki berbagai macam atraksi dan kesenian, seperti tari tarian yang biasa ditampilkan dalam pesta adat maupun perkawinan.

Sosial kemasyarakatan

1.  Persukuan
Suku dalam tatanan Masyarakat Minangkabau merupakan basis dari organisasi sosial, sekaligus tempat pertarungan kekuasaan yang fundamental. Pengertian awal kata suku dalam Bahasa Minang dapat bermaksud satu per-empat, sehingga jika dikaitkan dengan pendirian suatu nagari di Minangkabau, dapat dikatakan sempurna apabila telah terdiri dari komposisi empat suku yang mendiami kawasan tersebut.

2.  Nagari
Daerah Minangkabau terdiri atas banyak nagari. Nagari ini merupakan daerah otonom dengan kekuasaan tertinggi di Minangkabau. Tidak ada kekuasaan sosial dan politik lainnya yang dapat mencampuri adat di sebuah nagari. Nagari yang berbeda akan mungkin sekali mempunyai tipikal adat yang berbeda. Tiap nagari dipimpin oleh sebuah dewan yang terdiri dari pemimpin suku dari semua suku yang ada di nagari tersebut. Dewan ini disebut dengan Kerapatan Adat Nagari (KAN). Dari hasil musyawarah dan mufakat dalam dewan inilah sebuah keputusan dan peraturan yang mengikat untuk nagari itu dihasilkan.


Sumber :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar