Pasar adalah salah satu dari berbagai
sistem, institusi, prosedur, hubungan sosial dan infrastruktur dimana usaha
menjual barang, jasa dan tenaga kerja untuk orang-orang dengan imbalan uang.
Barang dan jasa yang dijual menggunakan alat pembayaran yang sah seperti uang
fiat. Kegiatan ini merupakan bagian dari perekonomian. Ini adalah pengaturan
yang memungkinkan pembeli dan penjual untuk item pertukaran. Persaingan sangat
penting dalam pasar, dan memisahkan pasar dari perdagangan. Dua orang mungkin
melakukan perdagangan, tetapi dibutuhkan setidaknya tiga orang untuk memiliki
pasar, sehingga ada persaingan pada setidaknya satu dari dua belah pihak. Pasar
bervariasi dalam ukuran, jangkauan, skala geografis, lokasi jenis dan berbagai
komunitas manusia, serta jenis barang dan jasa yang diperdagangkan. Beberapa
contoh termasuk pasar petani lokal yang diadakan di alun-alun kota atau tempat
parkir, pusat perbelanjaan dan pusat perbelanjaan, mata uang internasional dan
pasar komoditas, hukum menciptakan pasar seperti untuk izin polusi, dan pasar
ilegal seperti pasar untuk obat-obatan terlarang.
Definisi pasar yang lebih luas
di kemukakan oleh William J.Stanton berikut ini.
Pasar adalah orang-orang yang
mempunyai keinginan untuk puas,uang untuk bebelanja,dan kemauan untuk
membelanjakannya.
Jadi,dalam permintaan pasar
untuk beberapa barang atau jasa terdapat tiga factor yang perlu diperhatikan
adalah:
-
Orang dengan segala keingininannya
-
Daya beli mereka
-
Tingkahlaku dalam pembelian mereka.
Pada waktu orang memproduksi
sebuah barang (barang ekonomi),mengembangkan jasa baru,atau mempunyai pendapat
baru untuk mengatasi masalah-masalah social,mereka mulai mencari orang yang
bersedia menggunakan kreasi mereka.jadi,mereka mepunyai potensi untuk memuaskan
orang lain dengan sesuatu yang mereka miliki.sebaliknya,pada waktu seseorang
mempunyai keinginan untuk puas.ia mulai berusaha mencari orang lain yang bersedia
memuaskannya jadi,ia mempunyai potensi untuk mengunakan hasil dari usaha orang
lain.
Sesuai dengan definisi yang
ketigas tentang pasar,maka orang yang dapat dimasukkan sebagai pasar adalah
pihak kedua (orang yang mengunakan hasil dari usaha dari orang lain).namaun
perlu diingat pula bahwa pihak pertama (orang yang mempunyai kreasi/sesuatu
untuk digunakan oleh orang lain) juga dapat dimasukkan sebagai pasar.ini
disebabkan Karena mereka dapat bertindak sebagai pihak kedua pada
kesempatan lain.jadi,selain menawarkan sesuatu,mereka juga menginginkan
sesuatu.
Struktur Pasar
Faktor-faktor yang membedakan bentuk pasar
1. Ciri-ciri barang yang dihasilkan
2. Banyaknya perusahaan dalam industri
3. Tingkat kesulitan perusahaan baru dalam memasuki
industri
4. Besarnya kekuasaan perusahaan di dalam
pasar
Bentuk-bentuk pasar
1. Pasar persaingan sempurna
2. Pasar monopoli
3. Pasar persaingan minopolistik
4. Pasar oligopoli
Pasar Persaingan Sempurna yaitu pasar dimana dalam suatu industry terdapat
sangat banyak penjual maupun pembeli dan produk yang diperdagangkan bersifat
homogen sempurna.
Ciri-ciri pasar persaingan sempurna :
1. Perusahaan hanya bertindak sebagai
pengambil harga (price taker)
2. Perusahaan mudah keluar masuk industri
3. Produk yang dihasilkan semua perusahaan bersifat
homogen
4. Terdapat banyak perusahaan di pasar
5. Pembeli memiliki pengetahuan yang sempurna
mengenai pasar
Terbentuknya harga di pasar persaingan
sempurna Setiap perusahaan hanya bertindak sebagai pengambil harga (price
taker) bukan penentu harga (price maker). Harga ditetapkan berdasarkan interaksi
kekuatan penawaran (supply) dan permintaan (demand) pasar
Pasar Monopoli adalah suatu bentuk pasar dimana dalam sebuah
industri hanya terdapat sebuah perusahaan dan produk yang dihasilkan tidak
memiliki pengganti yang sempurna
Ciri-ciri pasar monopoli :
1. Dalam industri hanya terdapat sebuah perusahaan
2. Produk yang dihasilkan tidak memiliki
pengganti yang sempurna
3. Perusahaan baru sulit memasuki industri
4. Perusahaan memiliki kemampuan menentukan harga
(price maker)
5. Promosi iklan kurang diperlukan
Faktor-faktor yang menyebabkan timbulnya monopoli
:
1. Memiliki sumberdaya yang unik
2. Perusahaan menikmati skala ekonomis
3. Mendapatkan hak monopoli dari pemerintah :
Hak paten, hak cipta dan Hak usaha ekslusif
Pasar Monopolistis Suatu pasar dimana terdapat banyak produsen
yang menghasilkan barang yang berbeda corak (Differentiated Product) dan pada
dasarnya adalah pasar yang berada diantara dua pasar yang ekstrem, yaitu
persaingan sempurna dan monopoli.
Ciri-ciri Persaingan Monopolistis :
1. Terdapat banyak penjual
2. Sifat produk berbeda corak
3. Perusahaan mempunyai sedikit kekuasaan
dalam mempengaruhi harga
4. Kemudahan dalam memasuki industri
5. Persaingan promosi penjualan sangat aktif
Keseimbangan Dalam Pasar Persaingan
Monopolistis Pengaruh dari persaingan monopolistis terhadap corak permintaan,
dimana kurva permintaan tidak bersifat elastis sempurna dan kurva penjualan marginal
tidak berimpit dengan kurva permintaan.
Perusahaan mencapai keuntungan maksimal dalam
:
• Keseimbangan jangka pendek
• Keseimbangan jangka panjang
Penilaian ke atas persaingan monopolistik
• Efisiensi menggunakan sumber-sumber daya
• Efisiensi dan diferensiasi produksi
• Perkembangan teknologi dan inovasi
• Distribusi pendapatan
Pasar Oligopoli adalah pasar yang hanya terdiri dari beberapa
produsen saja. Jika hanya dua perusahaan disebut dengan duopoly.
Ciri-ciri Pasar Oligopoli :
1. Menghasilkan barang standar maupun barang yang
berbeda coraknya
2. Kemampuan menentukan harga ada kalanya
kuat ada kalanya lemah
3. Pada umumnya memerlukan promosi (iklan)
Barang yang dihasilkan :
a. Barang standar, banyak dijumpai pada industry
oligopoli yang menghasilkan bahan mentah (misal aluminium) dan bahan baku (missal
semen, bahan bangunan)
b. Barang berbeda corak (differentiated
product), pada umumnya dijumpai pada industri yang menghasilkan barang akhir
(rokok, shampo)
Kemampuan menentukan harga Lemah, jika para
oligopolis tidak bekerja sama. Jika seorang oligopolis menurunkan harga maka penjualannya
meningkat tetapi segera dibalas oleh pesaingnya.
Kuat, jika para oligopolis bekerjasama
sehingga harga dapat distabilkan pada harga yang mereka kehendaki.
UANG
Pengertian Uang
Uang adalah alat tukar menukar
yang diterima masyarakat dan digunakan sebagai alat untuk membayar berbagai
barang atau jasa secara sah. Uang dalam ilmu ekonomi tradisional, didefinisikan
sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat
berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam
proses pertukaran barang dan jasa.
Fungsi Uang
Uang memiliki beberapa peranan
dan fungsi. Fungsi uang dibedakan menjadi dua, yaitu :
1.
Fungsi Asli
- Alat Tukar
Sebagai alat tukar, uang memungkinkan seluruh
transaksi dapat dilakukan. Misalnya, kita ingin membeli alat tulis untuk
keperluan kuliah maka kita dapat memperolehnya dengan sejumlah uang tanpa harus
melakukan barter. (Barter : kegiatan tukar-menukar barang atau jasa yang
terjadi tanpa perantaraan uang / menukar barang dengan barang).
- Alat
Satuan Hitung
Sebagai satuan hitung uang dapat digunakan
untuk menghitung harga sebuah barang. Misalnya, harga sebuah televisi 14 inch
Rp. 850.000,00 ini merupakan nilai suatu barang yang dinyatakan dalam uang.
Seperti juga gram untuk menyatakan berat barang, meter untuk menyatakan panjang
dan lebar suatu benda maupun liter untuk menyatakan isi.
2.
Fungsi
Turunan
- Alat
penimbun kekayaan
Uang tidak hanya memberi kebebasan kepada
masyarakat untuk memilih apa yang akan dibeli, tetapi juga untuk menentukan
kapan kita bisa membeli barang / jasa. Uang yang kita miliki saat ini dapat
kita gunakan untuk bulan depan atau tahun depan. Dengan demikian, masyarakat
yang mempunyai kelebihan uang dapat menyimpan atau menimbunnya dalam bentuk
tabungan atau deposito yang sewaktu-waktu dapat diambil kembali untuk dibelikan
barang maupun jasa. Misalnya, dengan uang kita dapat membeli peralatan tulis
saat ini atau bisa menunda pembelian tersebut untuk bulan depan.
- Alat
pemindah kekayaan
Uang dapat
dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain dengan mudah.
- Alat
pembayaran yang ditangguhkan
Uang dapat digunakan untuk mengukur
pembayaran pada masa yang akan datang. Transaksi dalam perekonomian sekarang
ini banyak dilakukan dengan pembayaran di kemudian hari (kredit). Sebagai alat
pembayaran fungsi uang dalam contoh kegiatan sehari-hari antara lain digunakan
untuk membayar rekening listrik, tagihan telepon, membayar pajak, membayar
biaya pendidikan dan sebagainya.
Jenis Uang
Uang yang beredar dalam
masyarakat dapat dibedakan dalam dua jenis, yaitu uang kartal (sering pula
disebut sebagai common money) dan uang giral.
Uang kartal adalah alat bayar
yang sah dan wajib digunakan oleh masyarakat dalam melakukan transaksi
jual-beli sehari-hari.
Uang giral adalah uang yang dimiliki
masyarakat dalam bentuk simpanan (deposito) yang dapat ditarik sesuai
kebutuhan.
Nilai Uang
Pada dasarnya nilai uang dapat
dilihat dari dua sudut pandang, yaitu nilai uang dilihat dari bahan
pembuatannya dan dilihat dari penggunaannya.
1.
Nilai Uang
Dilihat dari Bahan Pembuatannya
- Nilai Intrinsik
Nilai intrinsik uang adalah nilai uang
berdasarkan bahan-bahan pembuatan uang. Contohnya, untuk membuat uang logam
Rp100,00 diperlukan logam perak seberat 1
gram. Dengan demikian, uang sebesar Rp100,00 sama dengan harga yang
senilai dengan 1 gram perak. Inilah yang disebut nilai intrinsik uang.
- Nilai Nominal
Pada uang
Rp100.000,00 tertera angka
seratus ribu rupiah, maka nilai
nominal uang tersebut adalah seratus ribu rupiah. Nilai nominal uang adalah nilai
yang tertera pada setiap mata uang yang bersangkutan. Dari dua nilai uang di
atas menimbulkan dua istilah fiducier money
dan full bodied money.
Fiducier money, yaitu uang yang memiliki nilai nominal
lebih besar daripada nilai intrinsiknya. Contohnya ialah semua uang kertas.
Full bodied money,
yaitu uang yang memiliki
nilai nominal sama dengan nilai
intrinsiknya. Contohnya ialah semua jenis mata uang logam sehingga uang logam disebut
juga full bodied money.
2.
Dilihat dari Penggunaannya
- Nilai
internal adalah kemampuan suatu mata
uang apabila ditukarkan dengan barang. Dengan kata lain, nilai internal uang
adalah daya beli uang terhadap barang dan jasa. Contoh uang sebesar
Rp200.000,00 dapat ditukarkan dengan 1 gram emas. Ini berarti nilai internal
uang Rp200.000,00 adalah sebesar 1 gram emas.
- Nilai
eksternal adalah kemampuan uang dalam
negeri apabila dibandingkan dengan mata uang asing (valuta asing). Dengan kata
lain yang dimaksud nilai ekster nal uang adalah daya
beli uang dalam
negeri terhadap mata uang
asing atau lebih
dikenal dengan istilah
kurs. Contohnya, uang Rp100.000,00 mampu ditukarkan dengan 10
Dollar Amerika Serikat (US$ 10 =
Rp100.000,00). Ini berarti uang
Rp100.000,00 mempunyai nilai
ekster nal sama dengan 10 Dollar Amerika Serikat.
Teori Nilai Uang
Teori nilai uang membahas
masalah-masalah keuangan yang berkaitan dengan nilai uang. Nilai uang menjadi
perhatian para ekonom, karena tinggi atau rendahnya nilai uang sangat
berpengaruh terhadap kegiatan ekonomi. Hal ini terbukti dengan banyaknya teori
uang yang disampaikan oleh beberapa ahli. Teori uang terdiri atas dua teori,
yaitu teori uang statis dan teori uang dinamis.
Teori uang statis
Teori Uang Statis atau disebut
juga “teori kualitatif statis” bertujuan untuk menjawab pertanyaan: apakah
sebenarnya uang? Dan mengapa uang itu ada harganya? Mengapa uang itu sampai
beredar? Teori ini disebut statis karena tidak mempersoalkan perubahan nilai
yang diakibatkan oleh perkembangan ekonomi. Yang termasuk teori uang statis
adalah:
- Teori Metalisme (Intrinsik)
oleh KMAPP
Uang bersifat seperti barang,
nilainya tidak dibuat-buat, melainkan sama dengan nilai logam yang dijadikan
uang itu. Contoh: uang emas dan uang perak.
- Teori Konvensi (Perjanjian) oleh
Devanzati dan Montanari
Teori ini menyatakan bahwa uang
dibentuk atas dasar pemufakatan masyarakat untuk mempermudah pertukaran.
- Teori Nominalisme
Uang diterima berdasarkan nilai
daya belinya.
- Teori Negara
Asal mula uang karena negara,
apabila negara menetapkan apa yang menjadi alat tukar dan alat bayar maka
timbullah uang. Jadi uang bernilai karena adanya kepastian dari negara berupa
undang-undang pembayaran yang disahkan.
Teori uang dinamis
Teori ini mempersoalkan sebab
terjadinya perubahan dalam nilai uang. Teori dinamis antara lain:
- Teori Kuantitas dari David
Ricardo
Teori ini menyatakan bahwa kuat
atau lemahnya nilai uang sangat tergantung pada jumlah uang yang beredar.
Apabila jumlah uang berubah menjadi dua kali lipat, maka nilai uang akan
menurun menjadi setengah dari semula, dan juga sebaliknya.
- Teori Kuantitas dari Irving
Fisher
Teori yang telah dikemukakan
David Ricardo disempurnakan lagi oleh Irving Fisher dengan memasukan unsur
kecepatan peredaran uang, barang dan jasa sebagai faktor yang memengaruhi nilai
uang.
- Teori Persediaan Kas
Teori ini dilihat dari jumlah
uang yang tidak dibelikan barang-barang.
- Teori Ongkos Produksi
Teori ini menyatakan nilai uang
dalam peredaran yang berasal dari logam dan uang itu dapat dipandang sebagai
barang.
Permintaan dan Penawaran Uang
Agar perekonomian dapat berjalan
dengan baik, harus ada cukup uang untuk membeli barang dan jasa yang dihasilkan
oleh ekonomi.
Permintaan uang adalah jumlah
uang yang diinginkan oleh seluruh masyarakat untuk mengadakan transaksi pada
suatu wilayah dan waktu tertentu.
Penawaran uang adalah jumlah yang
ada dan siap beredar untuk keperluan transaksi bagi masyarakat pada suatu
wilayah dan waktu tertentu.
Faktor-faktor yang mempengaruhi permintaan
uang
Ada banyak hal yang mempengaruhi
permintaan akan uang di pasar. Mulai dari kepentingan pemerintah, hingga
kepentingan masyarakat. Badan dan lembaga keuangan juga bisa memengaruhi
permintaan uang.
Menurut J.M Keynes dalam
teorinya, Liquidity Preference, menyebutkan adanya tiga faktor yang
mempengaruhi permintaan uang.
1. Motif transaksi (transaction
motive)
Orang menyimpan uang untuk
membayar transaksi sehari-hari mulai dari sekedar membeli makan hingga ketika
berbisnis. Dengan adanya uang, segala kebutuhan dan usaha dapat dilakukan
dengan cepat. Keperluan untuk transaksi tergantung pada pendapatannya. Semakin
tinggi pendapatan, maka semakin banyak pula keperluan transaksi.
2. Motif berjaga-jaga
(precautionary motive)
Motif berjaga-jaga merupakan
salah satu pendorong mengapa orang menyimpan uang. Motif berjaga-jaga muncul
ketika rumah tangga dan perusahaan merasa tidak pasti terhadap penerimaan dan
pembayaran. Misalnya, seseorang yang pendapatannya tidak pasti. Ia merasa perlu
memiliki uang tunai karena ia tidak selalu memperoleh uang secara berkala, atau
bisa saja orang menyimpan uang tunai untuk keperluan mendadak seperti adanya
salah satu anggota keluarga yang jatuh sakit atau ada barang yang harus dibeli
dengan segera. Kebutuhan uang karena alasan ini semakin meningkat apabila
terjadi ketegangan politik dan krisis ekonomi.
3. Motif spekulasi (speculation
motive)
Bila suatu rumah tangga atau
perusahaan memegang uang tunai di tangan, ia sebenarnya melepaskan kesempatan
untuk memperoleh bunga bila uang itu ditabung atau dibelikan obligasi di pasar
modal. Tapi karena suku bunga bisa naik turun, ada risiko yang ditanggung oleh
pemilik modal. Karena itu ada orang yang menahan uang agar bisa terhindar dari
risiko yang berkaitan dengan harga obligasi, maka disebut saldo spekulasi.
Motif untuk menahan uang kas itu disebut sebagai motif spekulasi. Biasanya
perusahaan tidak mengambil posisi ekstrim, yaitu menaruh semua uang di pasar
modal, atau sebaliknya menyimpan uang di kas seluruhnya. Kebanyakan perusahaan
melakukan diversifikasi, artinya ada sebagian kekayaan berapa uang dan ada
sebagian berupa obligasi.
Faktor-faktor yang mempengaruhi penawaran
uang
Ada sejumlah faktor yang
mempengaruhi jumlah penawaran uang atau jumlah uang yang beredar di masyarakat.
Faktor-faktor tersebut adalah :
1.
Pendapatan
Pendapatan
adalah jumlah uang yang diterima oleh masyarakat pada jangka waktu tertentu.
Semakin tinggi pendapatan masyarakat, maka semakin besar pula jumlah uang yang
beredar di masyarakat. Sebaliknya, bila pendapatan masyarakat rendah, maka
semakin kecil pula jumlah uang yang beredar di masyarakat.
2.
Tingkat suku
bunga
Tingkat suku
bunga dapat mempengaruhi jumlah uang beredar. Bila suku bunga rendah, maka
orang cenderung malas untuk menabung di bank. Jumlah uang yang beredar pun akan
meningkat. Sebaliknya, bila suku bunga bank tinggi, banyak orang yang tertarik
untuk menyimpan uang di bank. Efeknya, jumlah uang yang beredar juga akan
berkurang.
3.
Selera
masyarakat
Selera
masyarakat dapat mempengaruhi jumlah uang yang beredar. Pada saat ada
pergantian model atau tren tertentu, permintaan terhadap barang tersebut dapat
mempengaruhi jumlah uang yang beredar.
4.
Harga barang
Pada saat
harga barang naik, maka peredaran uang akan semakin cepat karena dibutuhkan
makin banyak uang untuk membeli barang tersebut.
5.
Fasilitas
kredit
Adanya
fasilitas kredit dapat mempengaruhi jumlah uang yang beredar di pasar. Jika
masyarakat suka akan penggunaan kredit, maka dengan sendirinya penggunaan uang
tunai akan berkurang. Begitu juga sebaliknya.
6.
Kekayaan
masyarakat
Jumlah uang
yang beredar dalam masyarakat semakin besar apabila variasi kekayaan masyarakat
sedikit. Sebaliknya, bila masyarakat memiliki banyak pilihan bentuk kekayaan
seperti kekayaan dalam bentuk tabungan, saham, tanah, dan lain-lain, maka
jumlah uang beredar di masyarakat akan menurun.
BANK
Pengertian Bank
Bank diartikan sebagai lembaga
keuangan yang kegiatan utamanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan
menyalurkannya kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa bank
lainnya. Pengertian bank menurut Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tanggal
10 November 1998 tentang perbankan adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam
bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf
hidup rakyat banyak. Dari uraian di atas dapat dijelaskan bahwa bank merupakan
perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya usaha perbankan selalu
berkaitan dengan masalah bidang keuangan.
Fungsi Bank
Fungsi utama dari bank adalah
menyediakan jasa menyangkut penyimpanan nilai dan perluasan kredit. Evolusi
bank berawal dari awal tulisan, dan berlanjut sampai sekarang di mana bank
sebagai institusi keuangan yang menyediakan jasa keuangan. Sekarang ini bank
adalah institusi yang memegang lisensi bank. Lisensi bank diberikan oleh
otoriter supervisi keuangan dan memberikan hak untuk melakukan jasa perbankan
dasar, seperti menerima tabungan dan memberikan pinjaman. Kata bank berasal
dari bahasa Italia banca atau uang. Biasanya bank menghasilkan untung dari
biaya transaksi atas jasa yang diberikan dan bunga dari pinjaman.
Jenis Bank
- Bank Sentral
Bank sentral di suatu negara,
pada umumnya adalah sebuah instansi yang bertanggung jawab atas kebijakan
moneter di wilayah negara tersebut. Bank Sentral berusaha untuk menjaga
stabilitas nilai mata uang, stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial
secara keseluruhan.
Bank sentral adalah bank yang
didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas
untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur
perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan
pencetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya
ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia. Di Indonesia,
fungsi bank sentral diselenggarakan oleh Bank Indonesia.
Secara umum, fungsi bank sentral
dalam sistem perbankan antara lain: (Siamat, 1993, hal:26)
1.
Melaksanakan
kebijakan moneter dan keuangan;
2.
Memberi
nasehat pada pemerintah untuk soal-soal moneter dan keuangan;
3.
Melakukan
pengawasan, pembinaan,dan pengaturan perbankan;
4.
Sebagai
banker’s bank atau lender of last resort; (Banker’s bank : dianggap sebagai Bank-nya
Bank; Lender of last resort : pemberi pinjaman pada tingkat terakhir (kredit
likuiditas darurat)).
5.
Memelihara
stabilitas moneter;
6.
Melancarkan
pembiayaan pembangunan ekonomi;
7.
Mendorong
pengembangan perbankan dan sistem keuangan yang sehat.
Pada Bab II Pasal 4 point 1 UU
Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, dikatakan bahwa Bank Indonesia
adalah Bank Sentral Republik Indonesia. Kemudian pada pasal 8 disebutkan
tentang tugas-tugas BI adalah:
1.
Menetapkan
dan melaksanakan kebijakan moneter;
2.
Mengatur dan
menjaga kelancaran sistem pembayaran;
3.
Mengatur dan
mengawasi bank.
Bank Umum
Para ahli perbankan di
negara-negara maju mendefinisikan bank umum sebagai institusi keuangan yang
berorientasi laba. Untuk memperoleh laba tersebut bank umum melaksanakan fungsi
intermediasi. Karena diizinkan mengumpulkan dana dalam bentuk deposito, bank
umum disebut juga sebagai lembaga keuangan depositori. Berdasarkan kemampuannya
menciptakan uang (giral), bank umum dapat juga disebut sebagai bank umum pencipta
uang giral.
Pengertian Bank Umum menurut
Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, Bank Umum adalah bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam
kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Jadi, Bank Umum merupakan lembaga
keuangan yang bertugas melayani seluruh jasa-jasa perbankan dan melayani
segenap lapisan masyarakat, baik masyarakat perorangan maupun lembaga-lembaga
lainnya dengan fungsi menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam
berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan,
jual beli valuta asing (Valas), menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek dan
lain sebagainya.
Fungsi-fungsi bank umum yang
diuraikan di bawah ini menunjukkan betapa pentingnya keberadaan bank umum dalam
perekonomian modern, yaitu:
1. Penciptaan uang. Uang yang
diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme
pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral
menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter. Bank
sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara
mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.
2. Mendukung Kelancaran Mekanisme
Pembayaran. Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah
mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah
satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan
mekanisme pembayaran. Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer
uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai,
kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu
plastik dan sistem pembayaran elektronik.
3. Penghimpunan Dana Simpanan
Masyarakat. Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana
simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka,
sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan
dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan
dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil
dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui
penyaluran kredit.
4. Mendukung Kelancaran Transaksi
Internasional. Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau
memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun
transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda
negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem
moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala
internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan
adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi internasional
dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.
5. Penyimpanan Barang-Barang
Berharga. Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling
awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang
berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak
yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit
box). Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa
pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.
6. Pemberian Jasa-Jasa Lainnya.
Di Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan
luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon
seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan
jasa-jasa bank.
Jasa-jasa tersebut diatas sangat
memudahkan dan memberikan rasa aman dan nyaman kepada pihak yang
menggunakannya.
PENCIPTAAN UANG
Penciptaan uang adalah proses
memproduksi atau menghasilkan uang baru. Terdapat tiga cara untuk menciptakan
uang:
1. Dengan cara mencetak mata uang
kertas atau uang logam,
2. Melalui pengadaan utang dan
pinjaman,
3. Melalui beragam kebijakan
pemerintah, misalnya seperti pelonggaran kuantitatif.
Berbagai praktik dan regulasi
untuk mengatur produksi, pengeluaran, dan penarikanan uang, adalah perhatian
utama dalam ilmu ekonomi moneter (misalnya tentang persediaan uang, mazhab
monetarisme), dan memengaruhi berjalannya pasar keuangan dan daya beli uang.
Jadi, uang tercipta saat bank
memberikan kredit. Kredit adalah uang dan juga adalah hutang, yang harus
dibayar kembali plus bunga yang tidak diciptakan saat kredit diberikan.
PERUM PERURI atau Perusahaan Umum
Percetakan Uang Republik Indonesia adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang
ditugasi untuk mencetak uang rupiah (baik uang kertas maupun uang logam) bagi
Republik Indonesia, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2006.
Selain mencetak uang rupiah Republik Indonesia, juga mencetak produk sekuriti lainnya,
termasuk cetakan kertas berharga non uang dan logam non uang.
PERUM PERURI atau Perusahaan Umum
Percetakan Uang Republik Indonesia adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang
ditugasi untuk mencetak uang rupiah (baik uang kertas maupun uang logam) bagi
Republik Indonesia, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2006.
Selain mencetak uang rupiah Republik Indonesia, juga mencetak produk sekuriti
lainnya, termasuk cetakan kertas berharga non uang dan logam non uang.PERUM
PERURI didirikan pada tanggal 15 September 1971, dan merupakan gabungan dari
dua Perusahaan yaitu PN. Pertjetakan Kebajoran atau PN. PERKEBA, dan PN. Artha
Yasa. Pendirian ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor : 60 tahun 1971,
selanjutnya diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor: 25 tahun 1982, kemudian
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2000 dan disempurnakan untuk
terakhir kalinya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2006.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor
32 Tahun 2006 di atas, Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERUM PERURI)
diberikan tugas dan wewenang untuk mencetak lima produk unggulan, yakni uang
Republik Indonesia yang meliputi uang kertas dan uang logam, paspor RI, pita
cukai, meterai dan sertifikat tanah. Setiap produk yang dicetak oleh Perum
Peruri mempunyai ciri khusus yang mengutamakan segi-segi pengamanan, mengingat
dokumen tersebut merupakan dokumen negara yang sangat vital. Oleh karena itu,
Perum Peruri selalu memfokuskan unsur-unsur sekuriti atau security feature pada
setiap produk cetakannya.
KEBIJAKAN MOBETER
Yang dimaksud dengan kebijakan
moneter adalah upaya mengendalikan atau mengarahkan perekonomian makro ke
kondisi yang diinginkan (yang lebih baik) dengan mengatur jumlah uang yang
beredar. Yang dimaksud dengan yang lebih baik adalah menigkatnya output
kesimbangan dan terpeliharanya stabilitas harga (inflasi terkontrol). Melalui
kebijakan moneter pemerintah dapat mempertahankan, menambah atau menurangi
jumlah uang yang beredar dalam upaya mempertahankan kemampuan ekonomi
bertumbuh, sekaligus mengendalikan inflasi.
Jika yang dilakukan adalah
menambah jumlah uang yang beredar, maka pemerintah dikatakan menempuh kebijakan
moneter ekspansif (monetary expansve). Sebaikanya jika jumlah uang yang beredar
dikurangi, pemerintah menempuh kebijakan moneter konraktif (moneter
contractive). Istilah lain untuk kebijakan moneter kontraktif adalah kebijakn
uang ketat (tight omey policy).
Kebijakan moneter dapat
digolongkan menjadi dua, yaitu :
1. Kebijakan Moneter Ekspansif /
Monetary Expansive Policy. Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah
uang yang edar
2. Kebijakan Moneter Kontraktif /
Monetary Contractive Policy. Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi
jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money
policy).
Kebijakan moneter dapat dilakukan
dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu antara lain :
1.
Operasi
Pasar Terbuka (Open Market Operation)
Operasi
pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau
membeli surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah
jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun,
bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual
surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara
lain diantaranya adalah SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan
SBPU atau singkatan atas Surat Berharga Pasar Uang.
2.
Fasilitas Diskonto (Discount Rate)
Fasilitas
diskonto adalah pengaturan jumlah duit yang beredar dengan memainkan tingkat
bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum kadang-kadang mengalami kekurangan
uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang
bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya
menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang.
3.
Rasio
Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)
Rasio
cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah
dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah
jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan
jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.
4.
Himbauan
Moral (Moral Persuasion)
Himbauan moral
adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan
memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan
pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi
jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank
sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.
Bank Indonesia memiliki tujuan untuk mencapai dan
memelihara kestabilan nilai rupiah. Tujuan ini sebagaimana tercantum dalam UU
No. 3 tahun 2004 pasal 7 tentang Bank Indonesia.
Hal yang dimaksud dengan
kestabilan nilai rupiah antara lain adalah kestabilan terhadap harga-harga
barang dan jasa yang tercermin pada inflasi. Untuk mencapai tujuan tersebut,
sejak tahun 2005 Bank Indonesia menerapkan kerangka kebijakan moneter dengan
inflasi sebagai sasaran utama kebijakan moneter (Inflation Targeting Framework)
dengan menganut sistem nilai tukar yang mengambang (free floating). Peran
kestabilan nilai tukar sangat penting dalam mencapai stabilitas harga dan
sistem keuangan. Oleh karenanya, Bank Indonesia juga menjalankan kebijakan
nilai tukar untuk mengurangi volatilitas nilai tukar yang berlebihan, bukan
untuk mengarahkan nilai tukar pada level tertentu.
Dalam pelaksanaannya, Bank
Indonesia memiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan moneter melalui
penetapan sasaran-sasaran moneter (seperti uang beredar atau suku bunga) dengan
tujuan utama menjaga sasaran laju inflasi yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Secara operasional, pengendalian sasaran-sasaran moneter tersebut menggunakan
instrumen-instrumen, antara lain operasi pasar terbuka di pasar uang baik
rupiah maupun valuta asing, penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangan
wajib minimum, dan pengaturan kredit atau pembiayaan. Bank Indonesia juga dapat
melakukan cara-cara pengendalian moneter berdasarkan Prinsip Syariah.
Sumber :