Selasa, 10 Maret 2015

Membahas sedikit tentang IT dan UUIT

Siapa yang tidak mengenal kata IT? Ya pasti semua sudah mengenal kata itu. IT merupakan kepanjangan dari Information Technology dalam bahasa indonesia dapat disebut TI (Teknologi Informasi) adalah istilah umum yang menjelaskan atau yang membantu manusia dalam hal membuat, mengubah, menyimpan, mengkomunikasikan atau menyebarkan informasi.
IT adalah menyatukan komputasi dan komunikasi berkecepatan tinggi untuk data, suara, dan video. Bukan hanya komputer lho kawan, namun dapat juga Telepon, Handphone, TV, Radio, peralatan elektronik rumah tangga dan yang baru - baru ini internet. 

Pada kesempatan kali ini saya akan membahas sedikit tentang sejarah IT dan undang undang yang ada untuk IT.

Sabtu, 07 Maret 2015

Peraturan dan Regulasi

UU (UNDANG - UNDANG TI)


KETERBATASAN UU TELEKOMUNIKASI DALAM MENGATUR PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 1999
TENTANG
TELEKOMUNIKASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIKINDONESIA,
Menimbang:
  1. bahwa tujuan pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945;
  2. bahwa penyelenggaraan telekomunikasi mempunyai arti strategis dalam upaya memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintahan, mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta meningkatkan hubungan antar bangsa;
  3. bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi;
  4. bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan perubahan mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi tersebut perlu dilakukan penataan dan pengaturan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional;
  5. bahwa sehubungan deingan hal-hal tersebut di atas, maka Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 tentangTelekomunikasi dipandang tidak sesuai lagi, sehingga perlu diganti; 
 Mengingat: 
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang- Undang Dasar 1945;